STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA BPD
DESA PEDAGUNG
Undang-Undang Desa bukan hanya mengatur hak dan kewajiban desa, tetapi juga hak dan kewajiban lembaga-lembaganya. Khusus mengenai hak dan kewajiban BPD, diatur dalam Pasal 61-63 UU Desa. Undang-Undang ini membedakan hak kelembagaan BPD dan hak personal pengurus-pengurusnya, serta kewajiban mereka.
Pasal 61
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 62
Anggota Badan Permusyawaratan Desa Berhak:
- Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- Memilih dan dipilih; dan
- Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 63
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memeliharan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa;
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa; dan
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa.