BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Logo Kabupaten Pemalang, Jawa TengahSTRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA BPD

DESA PEDAGUNG

SOTK BPD

Undang-Undang Desa bukan hanya mengatur hak dan kewajiban desa, tetapi juga hak dan kewajiban lembaga-lembaganya. Khusus mengenai hak dan kewajiban BPD, diatur dalam Pasal 61-63 UU Desa. Undang-Undang ini membedakan hak kelembagaan BPD dan hak personal pengurus-pengurusnya, serta kewajiban mereka.

Pasal 61

Badan Permusyawaratan Desa berhak:

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa;
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 62

Anggota Badan Permusyawaratan Desa Berhak:

  1. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Pasal 63

Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memeliharan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
  3. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa;
  4. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa; dan
  6. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa.